Pelaku Jual Beli Bayi di Depok Ternyata Sindikat

4 September 2024 15:09

Heboh kasus jual beli bayi melalui media sosial di Depok, Jawa Barat. Dalam penawaran pelaku, bayi dijual  seharga Rp10 juta hingga Rp15 juta. Pada Selasa, 4 Agustus 2024, Polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan sindikat.
 
Bayi-bayi tersebut akan dijual ke Pulau Bali. Bayi yang dijual dengan harga Rp10 hingga Rp15 juta di media sosial tersebut ditawarkan ke pengadopsi dengan harga Rp45 juta.
 

Baca: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Bayi di Jakbar, 3 Orang Ditangkap
 
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Depok. Kombes Pol Arya menyebut penjualan bayi ini melibatkan delapan orang yang terdiri dari dua pasangan orang tua, calo, dan penadah.
 
Pengungkapan penjualan bayi ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik penjualan bayi di kawasan Beji Kota Depok. Setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan ternyata ditemukan adanya praktik tersebut, tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang.
 
“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, rencananya akan dibawa ke Bali. Ini merupakan satu sikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiakan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” ungkap Kombes Pol Arya.
 
“Pelaku mengiming-imingi apabila mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang kurang lebih Rp10 juta hingga Rp15 juta. Di Bali ada pengorganisirnya ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang menginginkannya,” jelas Kombes Pol Arya.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara ancaman hukuman yang dikenakan para tersangka paling lama 15 tahun kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)