Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Mewah Ala Apartemen

26 September 2026 11:32

Jakarta: Publik dihebohkan dengan temuan Ombudsman adanya fasilitas mewah di Lapas kelas 2 A Cibinong. Sorotan ini menjadi lebih tajam ketika Ombudsman menyatakan menemukan indikasi atau dugaan adanya komersialisasi terhadap rumah hunian tersebut dan apabila dugaan tersebut benar dan terbukti adalah praktik nyata dari pungutan liar. 

Kronologi kunjungan oleh Ombudsman


Sebenarnya sebagai konteks bahwa Ombudsman ini sudah pernah berupaya untuk mengunjungi Lapas kelas 2 A Cibinong padan 26 Juli 2026 lalu namun ditolak oleh pengelola Lapas.

Sebenarnya kunjungan pada 26 Juli ini dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan. Kunjungan dilakukan Ombudsman bersama Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komisi Disabilitas, beserta LPSK atau Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban. Ombudsman mengungkap kunjungan tersebut mendapatkan penolakan. 

Ombudsman kemudian melakukan kunjungan kedua yang dilakukan pada 23 September lalu dengan agenda pemeriksaan lapangan. Pada kunjungan ini Ombudsman juga tidak diberikan izin untuk masuk. Seiring dengan menunggu kejelasan perizinan untuk masuk, pihak Ombudsman menyampaikan bahwa sempat menemukan sebuah area fasilitas hunian eksklusif di luar blok tahanan. Dan setelah dilihat pihak Ombudsman bertanya, ini rumah apa? Dijawab oleh pihak Lapas, ini adalah akses menuju rumah kepala dinas.

Peta lokasi


Pemeriksa menceritakan kronologi akan lebih mudah dengan peta visualisasi yang telah digambarkan oleh Ombudsman.

Awalnya para personel dari Ombudsman itu datang dan mendapatkan kesempatan untuk masuk dari gerbang masuk, lalu menunggu di coffee shop terlebih dahulu sekitar kurang lebih 30 menit. Jajaran Ombudsman tidak mendapatkan kejelasan untuk bisa masuk ke wilayah blok Lapas sebenarnya, di mana mereka ingin melakukan tinjauan dan pemeriksaan tentang fasilitas dan layanan. Ketika sambil menunggu di coffee shop untuk mendapatkan kejelasan untuk masuk, namun tidak mendapatkan kejelasan untuk masuk, jajaran dari Om Budsman ini berkeliling sampai bertemu akhirnya gerbang pembatas ini.

Gerbang pembatas ini adalah gerbang yang dicek oleh pihak Ombudsman. Lalu rumah yang fotonya dibagikan kepada kami, rekan-rekan person juga, dilihat oleh pemeriksa mungkin dari media sosial maupun dari pemberitaan, ini dibagi menjadi beberapa tipe. 

Temuan rumah dengan variasi fasilitas


Ada yang diklasterkan dari pemeriksa, ada hunian tipe 1, hunian tipe 2, dan ada rumah dinas Kalapas dan hunian tipe 3. Yang juga menarik pemeriksa adalah pembangunan fasilitas simulator golf dan juga gym hingga adanya kolam berenang.

Mungkin kurang lebihnya bisa dibayangkan ya, ada sebuah komplek rumah dengan clubhouse. Sebuah fasilitas umum atau fasilitas sosial tetapi mewah. 

Temuan yang diyakini janggal oleh Ombudsman adalah adanya wilayah parkir mobil mewah yang korelasi terhadap operasional harian lapas ini sulit untuk didentifikasi punya siapa dan untuk apa.

Soal mobil operasional dari instansi ataupun lembaga pemerintah seperti yang kita tahu, bahwa mereka memiliki plat nomor khusus, baik itu ada kode-kode yang berkaitan sama kedinasan ataupun tidak.

Berdasarkan keterangan didapatkan dari Ombudsman, bahwa kendaraan setelah didentifikasi lebih lanjut, merupakan kendaraan dengan plat nomor acak atau yang bisa kita kaitkan sebagai plat nomor yang biasa digunakan oleh warga sipil. 

Setelah melakukan identifikasi terhadap fasilitas dariwilayah-wilayah yang pada akhirnya diidentifikasi sebagai SAE atau Sarana Asimilasi dan Edukasi beserta dengan rumah dinas dari sejumlah pejabat yang memiliki SK atau berhak mendapatkan rumah dinas hingga juga rumah dinas dari kepala lapas, pada prinsipnya dalam kunjungan tersebut agenda utama dari jajaran Ombudsman untuk masuk ke area kantor dan blok lapas ini tidak terjadi.

Landasan kerja Ombudsman


Yang menjadi pertanyaan adalah landasan kerja daripada Ombudsman. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 34 Undang-Undang 37 tahun 2008 menyatakan bahwa Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan di lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.

Tetapi tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang asas ketertiban dan menjauhi tindakan kesusilaan. Dan jika ada yang menghalangi pemeriksaan dapat dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Jadi bukan sekedar soal persoalan kooperatif tidak kooperatif ya pemerintah karena undang-undang Ombudsman memang menyediakan ketentuan pidana khusus terhadap tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman.

Tapi hal yang paling penting adalah menanti penjelasan dan klarifikasi pihak Kemenimipas tentang fakta klaster tersebut dan apakah benar terjadi halang-menghalangi. 

Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Kemenimipas bahwa belum bisa dikasih masuk karena koordinasi internal terus dilakukan, pengamanan juga terus dilakukan terlebih dahulu. Di sisi Ombudsman juga menyampaikan bahwa hal yang berkaitan dengan kunjungan mereka tersebut seakan dihalang-halangi.

Pemerintah terutama untuk menjelaskan duduk fakta dari pihak yang diduga menjadi bagian ataupun memutuskan untuk tinggal di rumah fasilitas tersebut. Apakah betul mereka adalah warga binaan yang memutuskan untuk membayar lebih dan menggunakan fasilitas tersebut? Kita coba untuk dalam lebih lanjut keterangan yang disampaikan oleh pihak berikut ini.

Keterangan yang disampaikan oleh Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno bahwa pada prinsipnya tempat tersebut merupakan SAE atau Sarana Asimilasi dan Edukasi. Bawasannya ada dugaan-dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan lain sebagainya adalah hal yang akan dipelajari lebih lanjut. 

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X