Diva Rabiah • 25 March 2026 14:00
Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Rabu, 25 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya usai ia tidak lagi menjadi tahanan rumah pada Idulfitri kemarin.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Budi menambahkan pemeriksaan Yaqut hari ini bertujuan mendalami keterlibatannya dengan pihak lain.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, pengalihan status ini terjadi pada 19 Maret 2026 malam. Berikut alasan ia mendapatkan status tahanan rumah:
Yaqut diduga menyelewengkan kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi pada 2024. Sebanyak 92 persen dari 20 ribu kuota haji tambahan seharusnya untuk kuota haji reguler.
Namun, kuota haji tambahan justru dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji plus.