Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini

Diva Rabiah • 25 March 2026 14:00

Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Rabu, 25 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya usai ia tidak lagi menjadi tahanan rumah pada Idulfitri kemarin.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.

Budi menambahkan pemeriksaan Yaqut hari ini bertujuan mendalami keterlibatannya dengan pihak lain.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, pengalihan status ini terjadi pada 19 Maret 2026 malam. Berikut alasan ia mendapatkan status tahanan rumah:

  • Permohonan Keluarga: Pihak keluarga mengajukan surat permohonan pada 17 Maret 2026 agar Yaqut bisa merayakan Lebaran di rumah.
  • Kondisi Kesehatan: Hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma. Ia bahkan dilaporkan telah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.
  • Dasar Hukum: KPK menggunakan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai landasan yuridis pengalihan jenis penahanan.

Yaqut diduga menyelewengkan kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi pada 2024. Sebanyak 92 persen dari 20 ribu kuota haji tambahan seharusnya untuk kuota haji reguler.

Namun, kuota haji tambahan justru dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji plus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)