Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Sempat Diwarnai Ketegangan

30 August 2026 22:08

Gelaran Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diwarnai ketegangan pada Minggu, 30 Agustus 2026 siang. Kericuhan yang berujung aksi saling dorong antara simpatisan dan panitia lokal tak terhindarkan di area depan pintu ruang sidang.

Insiden ini dipicu oleh perdebatan alot mengenai tata tertib penetapan syarat calon Ketua Umum (Ketum) PBNU dan Rais Aam. Massa memprotes keras aturan masa jeda atau iddah politik bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri.
 



Berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU, seorang eks pejabat politik diwajibkan melewati masa tunggu selama satu tahun sejak mengundurkan diri untuk bisa maju sebagai Ketum PBNU. Merespons aturan tersebut, muncul aspirasi dari sebagian massa agar masa jeda itu dihapus atau setidaknya dipangkas menjadi enam bulan.

"Pendukung kandidat yang bersangkutan memang tidak terima. Sebab, pada pembahasan di rapat komisi organisasi kemarin, pimpinan sidang sudah mengetok palu bahwa tidak ada lagi aturan iddah politik," jelas Penasihat Panitia Lokal, M. Romahurmuziy, dikutip dari Headline News, Metro TV, Minggu 30 Agustus 2026. 

Polemik dan perdebatan ini kembali memanas di sidang pleno karena aturan iddah politik sejatinya tertuang resmi di dalam Peraturan Perkumpulan NU. Aturan tersebut bahkan telah disahkan dan dikuatkan dalam forum Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU sebulan yang lalu.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X