25 November 2025 22:38
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait wacana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada rumah huni secara berulang. Rano menegaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat yang tertuang dalam undang-undang, sehingga pemerintah daerah akan tegak lurus mengikuti regulasi nasional.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bang Doel ini saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengevaluasi sistem pemungutan pajak merespons fatwa tersebut, Pemprov Jakarta siap melaksanakannya.
"Itu harus keputusan pusat, karena pajak komponen pusat dan diatur undang-undang. Kalau memang mau dievaluasi, tentu kita akan mengikuti," ujar Rano Karno.
Rano mengingatkan bahwa pendapatan yang diperoleh negara dan daerah dari pajak sejatinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk berbagai insentif, subsidi, dan bantuan sosial.
Ia mencontohkan di Jakarta, dana pajak dikonversi menjadi program-program krusial seperti subsidi transportasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Sebetulnya Jakarta sudah banyak memberikan insentif. Bukan hanya bangunan, transportasi insentif, KJP, KJMU, itu insentif. Nah, itulah komponen pajak itu diberikan untuk itu," jelasnya.