19 December 2025 00:36
Seorang petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Darwanto, kini harus berhadapan dengan hukum. Niatnya merawat hewan yang telah mengganggu tanamannya, justru membawa dirinya pada pidana terkait Pelanggaran Perlindungan Satwa.
Darwanto didakwa melanggar Pasal tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena memelihara Landak Jawa, yang merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Kasus ini bermula sekitar tiga tahun lalu ketika Darwanto mendapati tanaman di kebunnya dirusak oleh dua ekor landak. Setelah berhasil menangkap hewan tersebut untuk menyelamatkan tanamannya, Darwanto mengaku merasa iba dan memutuskan untuk membawa pulang serta merawat kedua landak tersebut di rumahnya.
Selama tiga tahun masa perawatan, kedua landak tersebut berkembang biak dengan baik di bawah asuhan Darwanto hingga jumlahnya bertambah menjadi enam ekor.
| Baca juga: Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Divonis 9 Tahun Penjara |