15 September 2026 10:45
Ketiadaan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi keselamatan serta tingginya kontribusi kesalahan manusia (human error) menjadi akar masalah utama berulangnya kecelakaan kapal di Indonesia.
Mantan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ruth Simatupang, menjelaskan bahwa KNKT sebatas berwenang menerbitkan rekomendasi hasil penyelidikan, sementara eksekusi berada di tangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun, ia menilai titik kelemahan utama sistem keselamatan saat ini berada pada ketiadaan pengawasan setelah rekomendasi diterbitkan.
"Titik kelemahan dalam penerapan rekomendasi ini adalah rekomendasi itu tidak ada yang mengawasi apakah rekomendasi yang kami sampaikan dilaksanakan atau tidak. Harusnya dibuka secara publik, supaya rakyat yang akan menggunakan transportasi umum bisa mengikuti perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan," ujar Ruth dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 15 September 2026.
Selain pengawasan yang lemah, faktor kesalahan manusia menyumbang angka yang sangat tinggi dalam musibah transportasi. Berdasarkan data dari berbagai kecelakaan di laut, udara, maupun darat, kontribusi faktor manusia mencapai 75 hingga 95 persen. Hal ini mencakup kelalaian petugas dalam memeriksa kelaikan armada saat menerbitkan sertifikasi kelaikan maupun Surat Izin Berlayar.
Baca Juga :
Ruth secara terbuka menyoroti adanya celah kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat kelaikan kapal. Menurutnya, sistem perizinan yang mempertemukan petugas dan pemohon secara langsung harus diputus guna mencegah praktik penyuapan.
"Orang-orang itu kan bekerja, mereka bisa dirayu dengan uang, dengan kemudahan, sehingga akan lebih mudah sertifikasi keluar kalau ada pemulusnya, kalau ada iming-iming. Inilah yang harusnya dicegah, dikasih sanksi, diputus itu sistem-sistem yang orang ketemu orang untuk mengeluarkan sertifikasi," tegasnya.
Masalah lain yang kerap berulang adalah ketidaksesuaian data penumpang dengan manifes kapal, yang jelas melanggar aturan keselamatan pelayaran internasional seperti SOLAS, IMO, UNCLOS, serta Peraturan Menteri Perhubungan. Pelanggaran batas muatan ini terjadi akibat pembiaran oleh anak buah kapal (ABK) dan pengawas pelabuhan, hingga adanya praktik kongkalikong antara penumpang dan ABK.
Mengenai faktor cuaca ekstrem, Ruth menegaskan bahwa konstruksi kapal sebenarnya dirancang untuk menghadapi ombak tinggi melalui penyediaan tangki balas penyeimbang dan pintu kedap air (watertight doors). Namun, peralatan tersebut sering kali tidak berfungsi akibat kelalaian pemilik atau operator kapal dalam melakukan perawatan berkala.
"Mungkin saja alat-alat tersebut tidak berfungsi karena operator atau si pemilik tidak melakukan perawatan rutin dan konsisten. Inilah yang menjadi salah satu pemicu kapal tidak sanggup menghadapi cuaca buruk. Walaupun bicara soal cuaca ekstrem, ujung-ujungnya tetap ada korelasi dengan faktor manusia di dalamnya," pungkas Ruth.