Masalah sampah di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas 5,8 hektare ditemukan di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Gunungan sampah yang menumpuk tinggi tersebut dilaporkan telah meresahkan warga karena menimbulkan bau tak sedap dan merusak kelestarian lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menggandeng pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Sejarah Lahan dan Peralihan Fungsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa lahan seluas 5,8 hektare tersebut sebenarnya sempat dijadikan tempat pembuangan sampah resmi di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2003. Namun, operasional resmi tersebut telah dihentikan sejak periode 2015-2016.
Pramono menyebut, setelah pembuangan resmi berhenti, aktivitas pengelolaan sampah ini beralih ke tangan pihak swasta secara ilegal. Hal ini menyebabkan pembuangan sampah berjalan di luar kendali dan pengawasan operasional
Pemprov DKI.
Sanksi dan Kompleksitas Masalah
Sebagai langkah awal penertiban, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada salah satu perusahaan swasta yang diduga terlibat.
Permasalahan di lahan ini dinilai cukup kompleks. Karena sudah berlangsung selama bertahun-tahun, di sekitar lokasi kini mulai muncul pemukiman tidak resmi oleh warga yang menetap di sana. Selain itu, terdapat aktivitas ekonomi di mana sampah diolah menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi nilai manfaat, meskipun dilakukan tanpa izin resmi.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara permanen. Langkah ini diambil guna memastikan kesehatan masyarakat Cilincing dan sekitarnya tidak lagi terganggu oleh polusi udara dan
lingkungan yang ditimbulkan.