18 August 2023 19:10
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut rencana pemerintah untuk mendenda kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hasil uji emisi ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK.
"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda, jadi kita akan lakukan," kata kata Siti Nurbaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan penanda yang menjadi syarat bagi pemilik untuk memperpanjang STNK. Penanda berupa stiker yang akan ditempel di kendaraan.
Nantinya petugas bisa melakukan pengecekan di jalan. Kendaraan yang belum lulus uji emisi bisa terkena sanksi berupa denda.
Siti Nurbaya belum bisa memberikan penjelasan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Sebab, hingga kini aturannya masih dibahas.
"Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses," pungkasnya.