Pengamat Dorong Oknum TNI Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum

30 August 2023 10:56

Peneliti senior dari Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai, para pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur seharusnya diadili di peradilan umum. Sebab, penganiayaan yang terjadi termasuk dalam kejahatan pidana umum. 

"Dalam Undang-Undang TNI Nomor 34/2004 yang mengatur tentang TNI khususnya pasal 65 jelas disebutkan bahwa anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum diadili dalam peradilan umum, yang melakukan tindak pidana militer diadili dalam peradilan militer," jelas Al Araf. 

Al Araf menyebut, diadilinya para tersangka di peradilan umum harus dilakukan. Selain demi memastikan keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan konstitusi dalam rangka menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Sebelumnya, TNI berkomitmen akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda. Pengawalan kasus ini sesuai dengan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Berdasarkan penyelidikan, Imam Masykur (korban) diculik saat dirinya sedang menjaga kios yang menjual kosmetik dan obat-obatan di Jalan Sandratek, RT02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam adalah seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia baru satu tahun lebih mengadu nasib ke Ibu Kota.

Menurut pengakuan warga, penculikan Imam terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian penculikan ini dilihat warga setempat, dan kemudian direkam sehingga viral di media sosial.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Imam diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas anggota TNI. Salah satu pelaku merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)