JPU: Teddy Minahasa Minta Sisa Sabu 4Kg ke Linda

30 March 2023 12:33

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta Saksi Ma'arif untuk mengambil sisa barang bukti narkotika jenis sabu seberat empat kilogram ke Linda Pujiastuti.

Hal itu dilakukan Teddy Minahasa karena dirinya merasa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tidak sesuai kesepakatannya dengan Linda yakni sebesar Rp350 juta. 

Diketahui, Saksi Kasranto memberitahu Linda bahwa barang bukti sabu telah terjual. Selanjutnya Linda mendatangi Kasranto dan memperoleh uang sebesar Rp410 juta dari hasil penjualan dan uang akomodasi sebesar Rp50 juta untuk ke Brunei Darussalam. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan kepada Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Siti Nor Sholikhah)