KPK Periksa Kepala Rutan Terkait Temuan Pungli

20 June 2023 12:56

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembenahan usai ditemukannya skandal pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Nilai transaksi yang ditemukan mencapai hingga Rp4 miliar. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, KPK sedang mencari berbabagai bukti keterlibatan kepada rutan selaku pihak yang paling bertanggung jawab. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika kepala rutan maupun petugas rutan terbukti terlibat dalam skandal pungli.

"Sedang kami pelajari. Kepala rutan mana nih. Waktu mana dan sampai mana. Kami juga tidak ingin  menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti," kata Asep, dalam program Headline News Metro TV, Selasa, 20 Juni 2023.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
 
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
 
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
 
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
 
Ia menambahkan pungli itu dilakukan dalam bentuk setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan menindak tegas atas temuan itu.
 
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)