16 June 2023 10:16
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka karena pokok permohonan penggugat tidak beralasan hukum.
Hasil polling Twitter yang diadakan tim Metro TV dengan pertanyaan "MK putuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, keputusan ini meyakinkan kita bahwa?"
Hasilnya, 21 persen netizen mengatakan bahwa MK mampu menjadi pengawal demokrasi. Sementara 79 persen lainnya mengatakan MK maish harus diingatkan masyarakat.
Selain itu, Metro TV mengadakan polling di Instagram dengan pertanyaan yang sama. Namun, hasilnya sangat berbeda.
Yakni, 94 persen pengguna Instagram mengatakan bahwa MK mampu menjadi pengawal demokrasi. Dan enam persen lainnya beranggapan MK masih harus diingatkan masyarakat.
Diharapkan, nantinya Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai asas demokrasi yaitu Luber Jurdil yaitu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.