15 June 2023 11:37
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, MK akan menyampaikan putusan soal gugatan sistem pemilu. MK menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu, Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.
Pakar Hukum dan Tata negara, Atang Irawan menyatakan bahwa dirinya meyakini seharusnya permohonan sistem pemilu proporsional tertutup sudah ditolak dari awal. Karena, MK merupakan pelindung hak konstitusional rakyat dan juga perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sejak semula saya meyakini seharusnya permohonan sudah ditolak. Di dalam MK melekat dia sebagai pelindung hak terhadap konstitusional rakyat, bahkan juga perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Atang.
Jika dilihat dari jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif, total ada lebih dari 421 ribu masyarakat yang mendaftar. Atang menyatakan bahwa seharusnya MK memperhatikan hal tersebut.
"Kalau sampai terjadi tertutup atau tertunda ini yang saya kira dikhawatirkan, ini menabrak konstitusi. Yang paling penting juga adalah hak-hak fundamental rakyat terabaikan," lanjutnya.
Diketahui, para bakal calon angota legislatif tengah harap-harap cemas menunggu putusan MK tentang gugatan UU Pemilu. Mereka berharap MK tetap konsisten dengan putusan sistem Pemilu 2008 yang menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu masuk domain kebijakan terbuka, artinya perkara yang akan diputus MK adalah ranah dari pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR.