21 June 2023 10:52
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) berpotensi menimbulkan politik uang. Pernyataan itu sebagai tanggapan atas rencana penghapusan LPSDK oleh KPU.
KPU menghapus LPSDK karena tidak diatur Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memastikan masyarakat dapat mengawasi laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 meski LPSDK dihapus.
KPU akan mendorong peserta pemilu melaporkan pembaharuan penerimaan dana kampanye setiap hari.