30 August 2022 16:14
Pihak Kejaksaan Agung untuk sementara ini telah menyita aset Surya Darmadi sebanyak Rp11,7 Triliun. Angka tersebut berasal dari beberapa aset milik Surya Darmadi, seperti 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi. Selain itu, aset berupa enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat turut disita. Penyidik juga menyita enam gedung milik Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Sementara itu, untuk kerugian negara yang disebabkan oleh PT Duta Palma Grup mencapai Rp104 Triliun. Kini, pemberkasan terhadap dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang usaha kelapa sawit, yakni Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman Mantan Bupati Indragiri Hulu akan segera selesai.