Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mencermati dugaan pengurus partai politik (Parpol) ganda internal dan eksternal. Pencermatan dugaan pengurus parpol ganda internal dan eksternal berlangsung hingga 5 September 2022.
Dugaan pengurus ganda bisa terjadi di internal dan eksternal parpol yakni ganda internal, satu nama menjabat lebih dari satu jabatan dalam satu struktur pengurus parpol. Sementara ganda eksternal yakni satu nama menjadi pengurus di beberapa parpol.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menegaskan akan mencoret pengurus ganda, baik yang terjadi di internal maupun eksternal. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan ribuan nama anggota parpol calon peserta pemilu diduga ganda.