Bukan Tindak Pidana, Terdakwa Kasus KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas

25 January 2023 09:38

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya sebesar Rp106 triliun, Henry Surya dibebaskan. Hakim menganggap kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana, tetapi perdata.

Sebelumnya Henry dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Namun, dalam amar putusan, majelis hakim menganggap kasus KSP Indosurya tersebut masuk dalam perkara perdata dan bukan tindak pidana. 

Oleh karena itu, Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)