21 July 2023 19:19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan kasus pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berproses berjalan sesuai dengan prosedur. Kapolri mengingatkan proses hukum tidak bisa dinilai berdasarkan cepat atau lambatnya penyidikan yang sedang berjalan.
"Proses penyidikan tentu membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP. Beberapa pasal yang masuk harus didalami satu per satu," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyalahgunakan zakat di Al Zaytun. Namun, kasus terkait keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan.