Kasus Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Tangkap Direktur Operasi II PT Waskita Karya

5 December 2022 23:11

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018-2022 berinisial BR sebagai tersangka kasus korupsi. Kejagung langsung menahan BR.

BR ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan keterlibatan dalam pemyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Prikes.

BR diyakini menyetujui pencairan dana suplai SCF dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan tersebut digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang diketahui fiktif. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Siti Nor Sholikhah)