Kasus Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Tangkap Direktur Operasi II PT Waskita Karya
N/A • 5 December 2022 23:11
SHARE NOW
Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018-2022 berinisial BR sebagai tersangka kasus korupsi. Kejagung langsung menahan BR.
BR ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan keterlibatan dalam pemyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Prikes.
BR diyakini menyetujui pencairan dana suplai SCF dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan tersebut digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang diketahui fiktif.