4 August 2023 23:20
Oknum wali murid yang menyerang Zaharman, guru olahraga di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, resmi statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 351 Tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
Sementara itu proses pengejaran terhadap tersangka masih terus berlanjut. Tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding dibantu Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Jatanras Polda Bengkulu tetap berada di lapangan mencari keberadaan pelaku.
Dugaan polisi pelaku masih berada di sekitar wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Polisi mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, proses belajar mengajar di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong terganggu akibat kejadian tersebut. Pihak sekolah yang takut dan trauma terpaksa meliburkan sekolah. Polisi meminta pihak sekolah dapat kembali mengaktifkan kegiatan belajarnya dan menyatakan kondisi saat ini kondusif dan aman sehingga tidak perlu merasa takut.