4 August 2023 10:46
Ragam jawaban dan sikap terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, kerap kali membuat publik bahkan hakim geleng-geleng kepala.
Terbaru dalam sidang yang digelar pada 1 Agustus kemarin, Mario Dandy mengaku tak berpikir jernih saat melakukan penganiayaan David. Bahkan Mario menyebut dirinya tidak menyangka bisa melakukan perbuatan 'sehebat itu'.
"Kenapa saya nggak berpikir sebelum saya melakukan itu. Saya nggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti itu luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," ujar Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
"Dan yang paling saya sesali kondisi yang dialami korban saat ini yang masih berusaha untuk pulih," lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga sempat menginterupsi jalannya persidangan untuk menegur sikap duduk Mario.
"Jaga sikap Saudara ya," kata Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Kamu duduknya yang benar," kata jaksa.
Mario juga kerap kali menjawab pertanyaan secara berbelit-belit. Seperti saat hakim menanyakan kepemilikan mobil Rubicon dan alasan Mario menggunakan pelat palsu B 120 DEN. Hakim pun tampak lelah mendengarkan jawaban Mario.
"Saudara, ini mobil Saudara jujur? Orang tua diberikan kepada Saudara atau mobil siapa?" tanya hakim Alimin.
"Mobil pakde saya," jawab Mario.
"Atas nama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama orang yang dulu pernah beli mobil itu kan bekas pakai, Yang Mulia, mobilnya," jawab Mario.
"Terserah Saudara ya," timpal hakim Alimin.
Sidang yang digelar pada Selasa 1 Agustus kemarin merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Mario Pandy untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 10 Agustus, Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan.
Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mario didakwa melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG. Atas perbuatannya, Mario dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.