NEWSTICKER

Mantri Suntik Mati Kades di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

N/A • 15 March 2023 17:09

Polresta Serang menetapkan seorang mantri bernama Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir. Korban meninggal dunia usai mantri menyuntikkan cairan berbahaya jenis sidiadryl diphenhy dramine di bagian punggung korban.
 
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan, pemeriksaan para saksi, barang bukti dan gelar perkara atas kasus pembunuhan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, bahwa mantri Suhendi terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini termasuk menunggu hasil autopsi dan meminta keterangan para saksi ahli mengenai jenis cairan yang disuntikkan kepada korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)