Mantri Suntik Mati Kades di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

15 March 2023 17:09

Polresta Serang menetapkan seorang mantri bernama Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir. Korban meninggal dunia usai mantri menyuntikkan cairan berbahaya jenis sidiadryl diphenhy dramine di bagian punggung korban.

Polisi menetapkan seorang mantri bernama Suhendi sebagai tersangka kasus suntik mati dengan korbannya Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bernama Salamunasir.
 
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan, pemeriksaan para saksi, barang bukti dan gelar perkara atas kasus pembunuhan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mantri Suhendi terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini termasuk menunggu hasil autopsi dan meminta keterangan para saksi ahli mengenai jenis cairan yang disuntikan kepada korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Muhammad Ali Afif)