29 July 2023 22:11
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menutup seluruh tambang emas yang memang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal tersebut buntut terjebaknya delapan penambang di lubang.
"Kalau dari pemda secara aturan tambang emas itu semuanya ilegal. Jadi, mestinya bukan ditutup sementara, sampi sekarang pun belum ada izin. Tambang itu sebelum ada izin ditutup permanen," ujar Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memastikan jika pertambangan emas yang ada di Kabupaten Banyumas tidak berizin. "Penetapan wilayah pertambangan rakyat dilakukan oleh Menteri ESDM. Sampai saat ini, Banyumas belum ditetapkan adanya wilayah pertambangan rakyat," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Mahendra Dwi Atmoko.
Saat ini, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus terjebaknya delapan orang penambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang kuat.
Seluruh tersangka dijerat pasal UU Minerba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga akan mengusut adanya tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang karena penambangan emas yang dilakukan secara ilegal ini telah berlangsung sejak 2014 lalu.
Diketahui, hingga saat ini sebanyak delapan penambang emas masih terjebak di dalam lubang sedalam 70 meter di tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Mereka terjebak dalam lubang tambang yang tergenang air sejak Selasa, 25 Juli 2023 malam.
Tambang tersebut adalah tambang liar atau ilegal karena tidak pernah dapat izin operasional. Tambang liar mulai bermunculan sejak 2014 dan sejauh ini ada 35 lapang tambang dengan 30 yang aktif.