11 July 2023 13:38
Seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, sejak 2009 pendidikan inklusi menjadi perhatian bagi pemerintah.
Melalui Permendiknas Nomor 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan.