7 July 2023 18:45
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan terpidana kasus korupsi fingerprint yang merugikan negara hingga Rp804 juta lebih, Kamis, 6 Juli 2023. Proses penahanan sempat diwarnai kericuhan antara pegawai jaksa dengan penasehat hukum terpidana.
Cekcok antara terjadi lantaran penasehat hukum terkesan menghalangi proses penahanan terhadap Wahyu, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis. Wahyu merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan fingerprint di ratusan sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu, penasehat hukum juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada seorang jaksa di halaman Kantor Kejari Ciamis. Tim pengamanan Polres Ciamis berhasil mengendalikan situasi hingga tim penasehat hukum meninggalkan kantor Kejari Ciamis.
Sebelumnya, Wahyu bersama Pengusaha Fingerprint Yusuf divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Kejari Ciamis mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Juli 2023.
MA mengirimkan petikan salinan putusan yang menyatakan kedua terpidana dinyatakan bersalah telah melakukan mark up pengadaan mesin absensi tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp804.315.000.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dengan denda Rp100 juta dan subsider dua bulan.