KSP Intidana Nilai Putusan Pailit Janggal

24 September 2022 19:15

Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menilai ada kejanggalan dalam putusan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pailit terhadap Intidana. Pasalnya, Sudrajad Dimyati yang memutus perkara itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua pemohon gugatan pailit KSP Intidana dan dua kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum KSP Intidana Binsar Napitupulu beranggapan putusan yang diberikan MA tidak adil. Binsar menambahkan pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan tanpa intervensi dari pihak manapun. 

"Kita bisa beranggapan putusan ini adalah putusan yang tidak benar dan tidak mencerminkan keadilan," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Aditya Putra Pratama)