23 August 2022 21:38
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 32 aset milik Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi pencucian uang dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, aset lain yang disita berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal, dan hotel. Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, 18 aset berada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 di Bali. Menurutnya dalam waktu terdekat penyidik juga akan menyita Helikopter, dan aset lain milik tersangka di Kalimantan, Jambi, dan Batam.