Alasan Bharada E Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Tidak Ada Pilihan Lain

17 August 2022 22:00

Kronologis detik-detik penembakan terhadap Brigadir J masih belum sepenuhnya terungkap. Selain informasi Bharada E yang diperintah untuk menembak, Kapolri melalui kesaksian Bharada E menyebut, Irjen Sambo juga menembak dari jarak dekat di belakang kepala Brigadir J.

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy membenarkan bahwa kliennya menembak Brigadir J terlebih dahulu. Namun tembakan terakhir dilepaskan oleh Ferdy Sambo. Hal itu sesuai dengan keterangan yang diberikan Kapolri dan Kabareskrim pada Selasa (16/8/2022) kemarin.

Ronny Talapessy juga kembali menegaskan Bharada E tidak memiliki pilihan lain saat kejadian. Bharada E terpaksa menuruti perintah Ferdy Sambo lantaran waktu kejadian yang begitu cepat. 

"Klien saya (Bharada E) dalam posisi tidak punya pilihan lain, karena kejadiannya sangat cepat. Perintah itu datang langsung dari pimpinan," ujarnya.

Sementara LPSK telah memberikan penerapan perlindungan penuh kepada Bharada E. LPSK bukan hanya memberikan perlindungan fisik tapi juga prosedural agar tidak ada pihak yang bisa memengaruhi keterangan Bharada E sebagai saksi kunci.

"Dalam perlindungan LPSK bukan hanya perlindungan fisik tetapi juga menyangkut pemenuhan hak prosedural. Jadi, kalau perlindungan hak prosedural itu artinya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik LPSK biasanya ikut mendampingi walaupun tidak berperan sebagai kuasa hukum," ujar Edwin Pantogi Wakil Ketua LPSK.

Edwin pantogi juga menambahkan bahwa pihak orang tua Bharada E berada di tempat yang aman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M. Khadafi)