Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024 Resmi Dibuka
N/A • 1 May 2023 18:02
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pengajuan untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu legislatif 2024 mulai 1-14 Mei 2023. Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota melalui partai politik peserta Pemilu 2024.
Penerimaan pengajuan diterima mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Khusus pada 14 Mei 2023, waktu pengajuan diperpanjang hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus atas persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekertaris jenderal partai politik atau nama lain yang sah.
Pengiriman data dan dokumen persyaratan diunggah melalui website https://silon.kpu.go.id atau aplikasi Silon yang digunakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan KPU.
(Muhammad Ali Afif)