12 June 2023 17:36
Polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya, Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
Pada 23 November 2022, sebanyak enam pemohon yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pemohon Sururudin mengungkapkan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi.
Para penolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup mulai bersikap keras secara terbuka. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menduga adanya gelagat dari MK akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Upaya mengganti sistem pemilu menurut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh justru akan menjadi ancaman bagi stabilitas politik.
Pada 8 Januari 2023, sebanyak delapan elite partai politik di DPR mendeklarasikan keputusan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun delapan parpol dalam pertemuan itu terdiri atas gabungan parpol pendukung pemerintahan Joko Widodo serta parpol oposisi.
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang absen hadir. Pasalnya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mendukung Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan konsisten mendukung Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, Wapres menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menaati keputusan MK jika akhirnya menyetujui sistem proporsional tertutup.
Pernyataan Wapres itu seakan sinyal kepada hakim MK untuk memutus dengan mempertimbangkan keinginan publik. Akhirnya, keputusan ada pada sembilan hakim konstitusi, apakah berani mengkhianati demokrasi atau justru amanah menjadi penjaga konstitusi.