Bedah Editorial MI: Rampas Aset Buronan Koruptor

13 July 2020 08:01

Meski korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana di negeri ini masih mengistimewakan koruptor, karena ada kekosongan hukum terkait perampasan aset. Buronan koruptor masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena asetnya tidak dirampas. Karena itu, perlu ada UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)