KPU berencana mempercepat jadwal Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres, kalangan partai politik menyatakan siap namun kalangan LSM mengkritik rencana KPU. Apa masalahnya sehingga harus dipercepat?
Bakal calon presiden Prabowo Subianto masih terus mencari siapa yang akan menjadi pendampingnya pada Pilpres 2024. Selain menimbang nama yang disodorkan anggota koalisi pengusung, Prabowo juga menimbang bakal cawapres dari kalangan Nahdliyin. Pertemuan dengan Yenny Wahid, putri presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, menjadi salah satu langkah penjajakan.
Bakal calon presiden lainnya Ganjar pranowo juga sedang mencari sosok yang tepat untuk mendampinginya. PPP sebagai anggota koalisi Ganjar mengajukan nama Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden. Namun mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga masuk dalam radar.
Di tengah situasi dua bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo yang masih mencari pasangan, muncul kabar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengubah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Dalam aturan lama masa pendaftaran berlangsung antara 19 Oktober-25 November 2023. Sementara draf peraturan KPU yang baru, masa pendaftaran bacapres dan bacawapres ditetapkan mulai 10-16 Oktober 2023. Artinya KPU memberi waktu enam hari untuk pendaftaran bacapres dan bacawapres.
Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan perubahan ini mengikuti Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Di mana kampanye dimulai setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
"Kami kemudian melakukan penghitungan mundur ke belakang dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan verifikasi administrasi, dokumen persyaratan bakal presiden dan wakil presiden, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, perbaikan dokumen administrasi pencalonan dan ketentuan-ketentuan lainnya, maka jatuhlah tanggal 10-16 Oktober 2023," ungkap komisioner KPU, Idham Kholik.
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengakui baru tahu masalah ini dari media. KPU sendiri belum menyerahkan rancangan perubahan PKPU ke DPR.
Sementara itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai tahapan Pemilu seharusnya tidak diutak-atik lagi karena tahapan Pemilu sudah seharusnya bisa diprediksi dan dijalankan sesuai dengan desain yang telah dibuat di awal.
Rencana perubahan PKPU mengenai tahapan Pemilu menunjukkan belum adanya kematangan dalam perencanaan tahapan Pemilu. Karena itu rencana ini harus dibahas secara seksama untung ruginya.