Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Media Indonesia • 15 June 2023 16:59
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Hal itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sejak awal perkara itu masuk ke MK, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU telah menjalankan prinsip berkepastian hukum. Itu ditandai dengan perancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka.
"Pemilu Legislatif 2024 masih menggunakan sistem yang sama, yaitu sistem proporsional daftar terbuka," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
Selain dari MK, putusan lain terkait kepemiluan yang dijatuhkan hari ini datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas gugatan perbuatan melawan hukum Partai Berkarya terhadap KPU agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan dari KPU. PN Jakarta Pusat juga menegaskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Anggota KPU RI lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, mengatakan putusan MK dan PN Jakarta Pusat itu sangat penting. Ini untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai yang direncanakan KPU. (Tri Subarkah)