NEWSTICKER

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG

N/A • 27 April 2023 17:50

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora berinisial AG (15). Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Hakim menilai, vonis yang diberikan PN Jaksel sudah sesuai dan memerintahkan AG tetap berada di tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan, turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Penganiayaan dilakukan bersama-sama dengan dua terdakawa lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
(Siti Nor Sholikhah)