Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan tidak ada opsi restorative justice (penyelesaian hukum secara damai) untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal ini karena ancaman penganiayaan yang dilakukan mereka melebihi batas maksimal.
Hal ini meralat pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani yang menengok David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. Disebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan Reda ditujukan untuk pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum.
Penawaran restorative justice terhadap AG dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, AG juga dinyatakan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Namun, demikian, bila korban dan keluarga tetap tidak memberikan upaya damai kepada AG, Kejati DKI Jakarta tidak akan melakukan upaya restorative justice.