AG Tidak Hadir saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Mario: Tidak Masalah
10 March 2023 14:21
SHARE NOW
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Diketahui perempuan AG yang merupakan pelaku anak tidak hadir dalam rekonstruksi karena masih di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mario Dandy Dolfie Rompas mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena itu ada aturannya dalam undang-undang.
"Saya rasa itu merupakan hal yang sudah yang di atur dalam undang-undang, dan itu kewenangan penyidik," ujar Dolfie dalam Breaking news, Metro TV, Jumat (10/3/2023).
Ia juga menambahkan dalam rekonstruksi kali ini, pihaknya tidak mempersiapkan apa pun karena hanya melakukan pendampingan terhadap klien.
Rencananya, sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang digunakan Mario Dandy saat menemui David juga ditampilkan dalam rekonstruksi hari ini.