29 July 2023 20:44
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari KPK.
Mabes TNI menyebut, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih harus mendalami laporan dari KPK. "Posisi hukumnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kita harus mendalami laporan polisi yang diberikan KPK. Tapi yakin bahwa Puspom TNI akan segera memproses dan segera membuat publikasi mengenai status dua terduga tersebut," ujar Kresno Buntoro.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Basarnas. Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.