22 August 2023 15:11
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pejabat BAKTI Kominfo, Kamis 22 Agustus 2023. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar ketiga saksi agar tidak menutup-nutupi fakta di balik pembangunan proyek BTS.
Ketiga saksi tersebut adalah Senior Manajer Implementasi BAKTI Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi
Sejatinya ada empat saksi yang dijadwalkan hadir. Namun Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti, Dhia Anugrah Febriansa tidak hadir. Padahal, yang bersangkutan merupakan pihak paling dinanti-nantikan kesaksiannya.
Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi Erwien selaku pihak yang diminta meninjau lokasi pembangunan BTS 4G. Hakim geram mengapa saksi tidak meninjau langsung ribuan titik tower BTS. Berdasarkan data, ada 7.904 area yang harus disurvei. Namun, hanya 5.618 lokasi yang disurvei oleh saksi.
Erwien bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah karena tindakannya hanya berdasarkan kontrak pembelian. Erwien juga menyebut, sisa lokasi tidak disurvei lantar konsorsium tidak menyanggupinya.
"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," ujar Erwien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ketua Majelis Fahzal Hendri mempertanyakan kesaksian Erwien. Sebab, dia seharusnya mendatangi semua titik, dan tidak mengacu kepada kesanggupan konsorsium.
"Bukan itu soalnya pak, konsorsium tidak sanggup, dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium?" ucap Fahzal.
Kemudian dalam persidangan juga terungkap bahwa ada ratusan menara BTS dibangun di tempat yang tidak seharusnya. Lokasinya disebut daerah yang sudah mendapatkan sinyal 4G.
Saksi selanjutnya adalah Puji selaku pihak yang menandatangani surat perintah membayar (SPM). Surat ini menjadi dasar cairnya dana untuk proyek BTS. Hakim geram karena menilai Puji menandatangani SPM tanpa melakukan pengujian.
Menurut hakim, sudah menjadi kewajiban Puji untuk mengecek terlebih dahulu sebelum menyetujui pembayaran mengingat syarat cairnya pembayaran adalah jika 100% pekerjaan selesai.
Hakim pun mempertanyakan tindakan Puji, apakah dia memang tidak teliti atau mendapat arahan dari terdakwa. Puji bersikeras bahwa dirinya memang hanya memeriksa berkas secara administrasi yang sudah lengkap dan percaya data tersebut tanpa diuji lebih lanjut sehingga langsung mengeluarkan SPM.
Saksi ketiga yang diperiksa adalah saksi Guntoro selaku pihak yang melakukan survei untuk mencari calon penyedia yang memenuhi kualifikasi proyek BTS. Hal menarik yang disampaikan Guntoro adalah ternyata dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri ketika proyek BAKTI baru akan berjalan, tak lama setelah survei dilakukan.
Saksi mengaku proyek ini tidak akan bisa berjalan, karena menurut keilmuannya, pembangunan ribuan BTS dalam kurun waktu 8 bulan sangat berisiko. Guntoro menyebut, normalnya hanya 550 tower yang dapat dibangun per tahun.