Ini Peran Tersangka S dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

24 February 2023 19:03

Polisi tetapkan S, rekan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Jumat (24/2/2023). Kapolres menyebut, S disangka membiarkan penganiayaan itu terjadi.

"Berdasarkan dua alat bukti yang kami sita, S disangka membiarkan adanya kekerasan terhadap anak," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, S diguga melakukan provokasi kepada Mario untuk melakukan penganiayaan kepada korban. Merasa terprovokasi, Mario dan S berangkat mendatangi korban ke TKP.

Selain itu, S juga berperan sebagai perekam video penganiayaan yang dilakukan Mario. Saat diminta merekam, S tidak berusaha menolak perintah anak pejabat tersebut. Bahkan S juga sempat memperagakan perintah yang diminta Mario kepada korban.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)