Ini Peran Tersangka S dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
24 February 2023 19:03
SHARE NOW
Polisi tetapkan S, rekan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Jumat (24/2/2023). Kapolres menyebut, S disangka membiarkan penganiayaan itu terjadi.
"Berdasarkan dua alat bukti yang kami sita, S disangka membiarkan adanya kekerasan terhadap anak," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, S diguga melakukan provokasi kepada Mario untuk melakukan penganiayaan kepada korban. Merasa terprovokasi, Mario dan S berangkat mendatangi korban ke TKP.
Selain itu, S juga berperan sebagai perekam video penganiayaan yang dilakukan Mario. Saat diminta merekam, S tidak berusaha menolak perintah anak pejabat tersebut. Bahkan S juga sempat memperagakan perintah yang diminta Mario kepada korban.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.