Surabaya: Susanto, dokter gadungan di Surabaya, Jawa Timur, dituntut empat tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Susanto didakwa melanggar Pasal 378.
Sidang tuntutan terhadap Susanto digelar secara daring. Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Susanto. Pertama, dia adalah residivis dalam perkara yang sama.
Kedua, Susanto tak pernah menyesali perbuatannya. Ketiga, perbuatan Susanto meresahkan masyarakat. Di lain pihak, tambah jaksa, tidak ada satu pun perkara yang meringankan terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang yakni pembelaaan dari terdakwa.
Susanto memang penipu ulung. Pria lulusan SMA ini lahai mengelabui banyak pihak, termasuk manajemen Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Susanto berprofesi sebagai dokter gadungan di RS PHC sejak 2020. Kala itu RS PHC membuka lowongan tenaga layanan klinik dokter first aid. Susanto melamar dengan mencatut nama dokter Anggi Yurikno yang dicari secara acak di dunia maya.
Susanto memalsukan banyak dokumen, mulai ijazah hingga surat izin praktik. Susanto diterima, lalu ditugaskan di Klinik K3 Pertamina EP IV Cepu, sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022. Susanto mengaku mendapat gaji Rp7,5 juta per bulan.
Namun akal-akalan Susanto akhirnya terungkap sebab pihak rumah sakit merasakan adanya kejanggalan.