14 April 2023 13:18
Sebanyak 123 juta masyarakat Indonesia diprediksi akan mudik tahun ini, dan 75% diantaranya akan menggunakan moda transportasi darat. Agar mudik aman berkesan bisa terwujud, sejumlah aturan lalu lintas telah disesuaikan, salah satunya dengan membatasi operasional kendaraan barang.
Operasional angkutan barang akan dibatasi di ruas jalan tol dan jalan nasional demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2023. Pembatasan akan resmi diberlakukan pada Senin (17/4/2023).
Jenis kendaraan barang yang dibatasi:
- Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang sumbu 3 keatas
- Mobil barang kereta tempelan
- Mobil barang kereta gandengan
- Mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pembatasan angkutan barang:
1. Arus mudik
Senin (17/4/2023) 16.00 Wib - Jumat (21/4/2023) 24.00 Wib.
2. Arus balik 1
Senin (24/4/2023) 00.00 Wib - Rabu (26/4/2023) 08.00 Wib.
3. Arus balik 2
Sabtu (29/4/2023) 00.00 Wib - Selasa (2/5/2023) 08.00 Wib.
Titik-Titik utama pembatasan di tol:
1) Lampung dan Sumsel (Bakauheni - Kayu Agung).
2) Trans Jawa di Banten - Jawa Timur.
3) DKI Jakarta (Tol bandara, lingkar luar dan lingkar dalam).
4) Jawa Barat (Jagorawi, Becakayu, Cisumdawu, Cigombong - Cibadak).
5) Jawa Tengah (Jogja - Solo).
Titik-Titik utama pembatasan di jalan nasional:
1. Sumatera
- Sumatera Utara
- Jambi - Sumatra Barat
- Jambi - Lampung
2. Jawa
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
3. Bali
- Denpasar - Gilimanuk
Pembatasan truk logistik yang akan melintas saat arus mudik dan balik tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut logistik vital, seperti bahan bakar minyak dan truk pengangkut sembilan bahan pokok.
Angkutan pengangkut logistik vital diperkenankan melintas di jalan tol dan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.