9 August 2023 20:40
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menyelesaikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku. KPK dinilai lamban bergerak, meski Polri telah mendeteksi keberadaan buron KPK itu di Indonesia.
"Perkara ini sudah terlalu lama, lebih dari tiga tahun sejak awal 2020 lalu," kata Kurnia dalam keterangannya.
ICW menduga ada ketakutan KPK berhadapan dengan petinggi partai politik tertentu. Jika memproses kasus Harun Masiku.
"Kami berharap kepada kepolisian, jika memang sudah mendeteksi keberadaan Harun masiku di dalam negeri, untuk segera meringkus yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, Harun Masiku disebut berada di Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Intenasional Polri Irjen Pol Krishna Murti.
Krishna Murti mengatakan berdasarkan data perlintasan dari Mabes Polri, Harun Masiku memang sempat pergi ke luar negeri pada 16 Januari 2020. Namun pada 17 Januari 2020, Harun Masiku sudah kembali ke Tanah Air dan tercatat tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Angota DPR Periode 2019-2024 yang turut menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diketahui menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk meloloskan menjadi anggota dewan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka pada 9 Januari 2020 di antaranya Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Tiga tersangka langsung ditengkap KPK. Sementara Harun Masiku tidak diketahui keberadaannya.
KPK memasukkan Harun ke daftar buronan pada 29 Januari 2020. Pada 30 Juli 2021, nama Harun Masiku masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam red notice Interpol.