Zein Zahiratul Fauziyyah • 21 May 2026 21:48
Jakarta: Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence (ABDI) resmi menutup pelatihan Data Protection Executive (DPE) dan Data Protection Staff (DPS) yang berlangsung di Equity Tower, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pelatihan yang digelar selama tiga hari sejak Selasa, 19 Mei 2026 itu bertujuan mendorong kepatuhan institusi dalam mengimplementasikan Pelindungan Data Pribadi (PDP) sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketatnya aturan dalam UU PDP menuntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di setiap institusi. Melalui pelatihan ini, ABDI membekali peserta dengan pemahaman mengenai regulasi, tata kelola data, hingga sanksi hukum yang berlaku.
Salah satu peserta dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ayu Ningtyas Nurfuadah, mengungkapkan pelatihan ini sangat penting untuk memahami pasal demi pasal dalam UU PDP. Ia menekankan pentingnya penguasaan 19 kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pelindungan Data Pribadi yang wajib dimiliki seorang DPE dan DPS.
“Pelatihan ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami. Melalui pelatihan ini, kita jadi tahu detail 19 kompetensi yang harus dipahami. Dengan pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari, kita membahas satu per satu kompetensi yang harus dimiliki sebagai seorang DPE dan DPS,” ungkap Ayu usai pelatihan di Equity Tower, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menambahkan, pelatihan tersebut juga membuka pemahamannya mengenai detail sanksi yang dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran data pribadi. Menurutnya, informasi terkait pelindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting bagi institusi maupun individu.
“Tentunya dari pelatihan ini, kita jadi tahu bahwa sekecil apa pun pelanggaran data pribadi bisa dikenakan sanksi yang besar. Untuk perusahaan, dendanya bisa mencapai 2 persen dan itu sangat besar. Selain itu, untuk menjadi seorang DPE dan DPS juga tidak mudah karena harus memahami 19 kompetensi dan terus belajar lebih giat lagi,” ujarnya.
Ayu berharap pelatihan serupa dapat terus diperluas ke lebih banyak perusahaan maupun instansi di Indonesia. Menurutnya, masih banyak institusi yang membutuhkan pemahaman terkait implementasi UU PDP.
“Saya harap pelatihan ini terus diadakan dan menjangkau lebih banyak perusahaan atau instansi lain. Pesertanya saat ini masih di bawah 20 orang, padahal di Indonesia ada ribuan instansi yang perlu memahami hal ini. Selain menjadi tugas lembaga PDP untuk melakukan sosialisasi, pelatihan seperti ini penting untuk mewujudkan DPE dan DPS yang kompeten,” lanjutnya.
Senada dengan Ayu, peserta lainnya Alexander Ludi Epifanijanto menilai pelaksanaan pelatihan berjalan sangat baik dan relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Menurutnya, pelindungan data pribadi masih sering diabaikan, padahal menjadi salah satu elemen penting dalam transformasi digital.
“Dalam transformasi digital kita mengenal Artificial Intelligence (AI), Big Data, Cyber Security, dan Internet of Things (IoT). Empat hal ini sangat penting dalam pelaksanaan smart industry. Karena itu, penyelenggaraan PDP menjadi sangat penting, bukan hanya di tingkat eksekutif tetapi juga staf,” tutur Alexander.
Alexander juga berharap ABDI dapat terus konsisten menggelar pelatihan serupa dan pemerintah segera membentuk badan pengawas PDP yang berdiri sendiri.
“Harapan kami, pelatihan seperti ini makin sering dilaksanakan dengan kualitas yang tetap baik dan semakin banyak institusi mengetahui pentingnya isu ini. Kami juga berharap badan pengawas PDP yang sudah lama dinantikan segera terbentuk,” pungkasnya.