9 July 2026 16:36
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Peresmian tersebut menandai dimulainya fase baru kebijakan biodiesel nasional yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Presiden Prabowo resmi meluncurkan program mandatory biodiesel 50 persen (B50).
Kebijakan B50 atau campuran solar dan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit atau CPO 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) ini merupakan kebijakan yang sudah diterapkan di Indonesia per 1 Juli 2026, berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 257.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.