22 September 2026 17:12
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil usai banjir bandang menerjang kawasan kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka dan sejumlah permukiman warga pada Senin, 21 September 2026 malam.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati usai rapat koordinasi bersama Bupati dan Wakil Bupati Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda, serta Danrem.
"Pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat untuk Kabupaten Solok. Dengan masa tanggap darurat selama 14 hari ini, seluruh potensi daerah dan pusat dikolaborasikan untuk percepatan penanganan," ujar Mahyeldi, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa 22 September 2026.