Pemkab Solok Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang 14 Hari

22 September 2026 17:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil usai banjir bandang menerjang kawasan kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka dan sejumlah permukiman warga pada Senin, 21 September 2026 malam. 

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati usai rapat koordinasi bersama Bupati dan Wakil Bupati Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda, serta Danrem.

"Pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat untuk Kabupaten Solok. Dengan masa tanggap darurat selama 14 hari ini, seluruh potensi daerah dan pusat dikolaborasikan untuk percepatan penanganan," ujar Mahyeldi, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa 22 September 2026. 
 


Mahyeldi menjelaskan, prioritas utama saat ini adalah mengevakuasi warga terdampak serta membersihkan sisa material banjir. Tim gabungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten tengah berupaya mengangkat material batu besar dan batang pohon yang menyumbat aliran sungai.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah berkoordinasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dukungan tambahan, khususnya alat berat, guna mengangkat sedimen lumpur setinggi 1 hingga 2 meter di lokasi kejadian.

Terkait pemicu bencana, Mahyeldi menyebut banjir bandang terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi sejak akhir pekan lalu. Kondisi ini memicu longsoran di kawasan hulu Gunung Talang, yang membawa bebatuan serta pepohonan hingga menyumbat aliran sungai yang biasanya kering di sekitar perkantoran.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X