KPK Ungkap Rantai Pungli Wamen Imipas dalam Pengurusan Dokumen WNA

4 June 2026 19:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) yang berlangsung secara terstruktur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat rantai komando berjenjang yang diduga melibatkan pejabat tinggi hingga staf pelaksana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah menemukan pola pemerasan yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan izin tinggal WNA.

Berawal dari Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. SK diduga meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui JS yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal Sementara dan kini menjadi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

"Meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara ya, para warga negara asing melalui saudara JS. Jadi JS ini adalah direktur izin tinggal sementara ya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026.  

 
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua pejabat di bawahnya, yakni BGS dan TBS yang menjabat sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
 
KPK menjelaskan, pungutan dilakukan terhadap berbagai jenis layanan keimigrasian. Mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status izin, pembaruan domisili, hingga penambahan dependen atau anggota keluarga WNA, seperti istri dan anak.

Setiap pengajuan dokumen disebut dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang diminta kepada sponsor, penjamin, maupun biro jasa pengurusan keimigrasian.

Untuk menjalankan praktik tersebut, BGS dan TBS diduga memberikan akses kepada sejumlah staf. Termasuk JSP dan GST, yang bertugas mengumpulkan dana dari para pemohon.

Khusus GST, KPK menduga yang bersangkutan menggunakan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain sebagai tempat penampungan dana hasil pungli guna menyamarkan aliran transaksi.

"Perintah yang dari atas diturunkan kepada direktur, direktur menurunkan lagi kepada kasubdit, lalu diteruskan kepada staf-staf yang secara khusus menjalankan perintah tersebut," ucapnya.
 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)