Perkuat Industri Perbankan, OJK Tutup 12 Bank BPR

1 September 2026 15:14

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Hingga bulan Agustus 2026, OJK tercatat telah menutup 12 BPR. Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha dua BPR, yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.
 



Lalu pada Februari 2026, OJK kembali menutup dua bank, yaitu BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana Bangli. Pencabutan izin usaha kembali berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

OJK menutup BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari pada bulan Maret 2026. Di bulan April 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai, BPR Ceper Permata Arta pada bulan Juni 2026, dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri di bulan Juli 2026.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X