1 September 2026 15:14
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga bulan Agustus 2026, OJK tercatat telah menutup 12 BPR. Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha dua BPR, yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.