NEWSTICKER

Divonis Mati Kasus Pemerkosaan & Pembunuhan, Aipda Roni Ajukan Banding

N/A • 13 October 2021 17:15

Aipda Roni Syahputra, oknum personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan terdakwa pembunuhan sekaligus pemerkosa dua perempuan divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Tindakan terdakwa dianggap keji karena memperkosa korban sebelum membunuhnya. Saat ini melalui kuasa hukumnya Aipda Roni mengajukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heru Nazar)