Akankah MKMK Beri Kejutan ke Gibran?

4 November 2023 22:07

Pekan depan, tepatnya Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  akan membacakan amar putusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Publik penasaran apakah putusan MKMK akan memiliki dampak terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres atau tidak. Mungkinkah MKMK akan membuat putusan yang mengejutkan?

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan pelanggaran etik, baik terkait putusan syarat capres-cawapres maupun perilaku hakim di luar sidang, Jumat 3 November 2023. Ini merupakan kali kedua Anwar Usman diperiksa MKMK. 

MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur. Kedua, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal. Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Di tengah perdebatan di ruang publik, MKMK memastikan akan membacakan putusan hasil sidang etik pada Selasa 7 November 2023. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, pembacaan putusan dilakukan lebih cepat untuk memberi kepastian terkait status bacapres dan bacawapres.

Publik dan pasangan calon memang menanti putusan sidang etik MKMK, khusunya terkait dampaknya terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Namun Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa kewenangan MKMK hanya sampai pada penegakan etik, tidak sampai menjangkau putusan MK.

Kendati begitu, bukan berarti putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu tidak bisa diutak-atik. Bisa saja MKMK dalam amar putusannya memerintahkan MK mengkaji ulang atau memeriksa ulang pasal tersebut.

Jika MKMK akhirnya mengambil terobosan itu, maka drama politik bisa terjadi. Posisi Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan oleh putusan MK, harus kembali was-was dengan situasi yang ada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)